Samarinda, linimasa.co – Ribuan guru dari berbagai sekolah di Samarinda melakukan unjuk rasa di halaman Balai Kota Samarinda, Senin (3/09/2022). Dalam aksi damai ini para pendidik menuntut dipertahankannya tunjangan insentif yang selama ini diberikan kepada mereka.
Guru yang sudah berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda merasa insentif yang diterimanya selama ini Rp700 ribu per bulan dari APBD Kota Samarinda dipangkas atau dihilangkan Wali Kota Samarinda, H Andi Harun.
Sebaliknya Wali Kota Samarinda, H Andi Harun menegaskan tidak ada penghapusan insentif bagi Guru ASN sebab, yang dilakukan Pemkot Samarinda adalah menyesuaikan pemberian insentif dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 ini ditandatangani Mendikbudristek tanggal 25 Januari 2022, diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022. Pada Pasal 25 disebutkan, Permendikbudristek ini mulai berlaku pada tanggal diuandangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2022.
Dalam butir mengingat, Mendikbudristek menjelaskan bahwa, Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 ditetapkan berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru, UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Pada BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (7), kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, H Asli Nuryadin, disebutkan, “Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya”.

“Tunjangan Profesi ini besarannya 1 kali gaji bulanan Guru ASN yang sudah memiliki bukti Sertifikat Pendidikan. Kalau dirupiahkan, lebih dari Rp4 juta per bulan,” ucapnya.
Kemudian di Pasal 1 ayat (9) diterangkan, “Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.”
Pada Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 dikatakan, Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah dilaksanakan dengan prinsip, (a) tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, (b) efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana, (c) efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.
Selanjutnya, (d) transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya, (e) akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan (f) kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Sekarang ini di Pemkot sedang berproses agar pemberian Tambahan Pengasilan kepada Guru ASN sudah memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan pasal 4 Permendikbudristek tersebut.
Sesuai butir huruf e dan f, Guru ASN yang sudah mendapat TP (Tunjangan Profesi) karena sudah memiliki Sertifikat Pendidik, tidak lagi mendapat insentif yang Rp700 ribu per bulan.
“Kebijakan demikian untuk memastikan pemberian insentif akuntabel dan memenuhi azas kepatutan. Menjadi tidak akuntabel dan patut, serta proporsional, seorang Guru ASN sudah menerima TP juga menerima insentif atau tambahan penghasilan,” kata Asli.
Wali Kota Samarinda Andi Harun pun menemui langsung para pengunjuk rasa. Kepada para “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” ini dia menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperjuangkan kesejahteraan para guru. Andi Harun bahkan menyampaikan bahwa di kepemimpinannya, dia ingin guru di Samarinda meningkat penghasilannya. Dalam pidato tanggapannya, Andi harun menegaskan bahwa tidak ada penghapusan insentif.

“Jangankan tindakan, niat saja tidak ada untuk menghapus insentif guru,” ujar Andi Harun. Dia heran mengapa ada isu penghapusan yang beredar di kalangan guru, padahal melalui organisasi profesi seperti PGRI perwakilan guru semestinya bisa melakukan tabayun sehingga tidak perlu ada demo ribuan guru seperti hari ini.
Orang nomor satu di pemerintah kota Samarinda ini menegaskan bahwa justeru pemerintah kota sedang memikirkan dan mencari jalan agar bagaimana insentif bisa meningkat untuk peningkatan kesejahteraan para guru.
Hanya saja menurut Andi Harun, ada peraturan yang dikeluarkan oleh mendagri yang melarang pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk apapun kepada para guru yang sudah menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau sertifikasi guru. Bila pemerintah kota tetap memaksakan diri untuk memberikan tunjangan termasuk insentif maka bisa beresiko hukum. Baik kepada pimpinan kota maupun kepada para guru yang menerima tunjangan insentif tersebut.
“Paling tidak nanti bapak dan ibu guru disuruh menggambalikan oleh pemerintah,” jelas Andi Harun. Oleh karena itu dia mengajak perwakilan para guru untuk bersama-sama ke Jakarta guna memperjuangkan agar peraturan tersebut bisa direvisi. Mengingat ini merupakan peraturan yang lebih tinggi daripada peraturan walikota.
Berdasarkan pasal 4 Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022, maka sejumlah 2.244 guru ASN di kota Samarinda yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) memang tidak boleh lagi menerima tunjangan tambahan penghasilan (TTP) dalam bentuk insentif yang selama ini mereka terima. Oleh karena itu peraturan wali kota tidak boleh melanggar peraturan yang statusnya lebih tinggi.
Jadi menurut Andi harun tidak ada permasalahan dengan tunjangan insentif para guru yang sudah berjalan selama ini. Masalahnya hanya pada insentif yang diberikan kepad penerima TPG saja. Hal ini mengingat peraturan yang berlaku lebih tinggi dari peraturan walikota.
“Saya ajak perwakilan guru dengan biaya pemerintah kota untuk bersama-sama menghadap ke Jakarta guna memperjuangkan ini. Adapun peraturan yang setingkat perwali, maka saya pastikan tidak ada penghapusan insentif,”tegas Andi Harun.
Selanjutnya, Wali Kota mengajak 15 orang perwakilan para guru untuk melakukan diskusi secara lebih santai dan nyaman di ruangannya guna mencari jalan terbaik untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru ini. Dia berjanji bahwa jika bisa ditemukan cara yang lebih baik ia akan berupaya meningkatkan tunjangan insentif untuk para guru.
Demonstrasi yang dilakukan oleh para pendidik ini kemudian berakhir dengan tertib dan para peserta aksi sebagian bertahan di halaman balai kota menanti perwakilan mereka yang sedang berdialog dengan wali kota, sementara sebagian lagi membubarkan diri untuk pulang ke rumah atau tempat kerja masing-masing.














































