Bontang, linimasa.co – Dinilai dapat menghasilkan pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi penarikan sampah rumah tangga sempat dijalankan dan terhenti di 2018 lalu. Hal tersebut disebabkan teknis kebijakan penarikan retribusi sampah dinilai kurang tepat.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang tengah menggodok kembali sistem yang tepat untuk digunakan penarikan retribusi sampah rumah tangga.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Bontang, Ma’ruf Effendy mengutarakan kurang setujuannya terhadap kebijakan tersebut. Meski telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
“Kalau pandangan saya pribadi sih, retribusi sampah itu tidak perlu. Kasian warga mbak, kalau harus diberatkan lagi dengan bayaran,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Bontang, Selasa (25/3/2021).
Menurutnya, di setiap lingkungan RT terkadang warga Bontang menanggung iuran sampah setempat. Hal tersebut dinilai tidak efektif apabila Pemerintah kembali melakukan penarikan lagi.
“PAD boleh saja berjalan, asal tidak membebani masyarakat. Sudah masyarakat bayar pajak macem-macem, ini mau ditambah lagi. Kasian juga saya, cobalah dikaji lagi,” terangnya pada awak linimasa.co
Pewarta Lutfi












































