PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka Entry Meeting atau pertemuan awal pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024, Jumat (11/4/2025).
Entry meeting tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, yang didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sodikin, Inspektur Daerah, Budi Santoso, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Muhajir, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Sementara dari pihak BPK RI Kaltim hadir Ketua Tim Pemeriksa, Stiyawan, beserta jajaran pendamping lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda PPU Tohar mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk bersikap kooperatif dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin dalam proses pemeriksaan yang akan berlangsung selama 25 hari kalender efektif ke depan.
“Saya harap seluruh OPD dapat bersikap proaktif dan tidak tergesa-gesa dalam menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan. Gunakan waktu dengan optimal agar hasilnya maksimal,” tegas Tohar.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan dokumen yang andal dan sesuai fakta oleh masing-masing OPD. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran yang berlapis terhadap data yang disampaikan.
“Pastikan seluruh dokumen yang disiapkan benar-benar faktual dan akurat, sehingga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan, hingga belanja daerah,” ujarnya.
Tohar pun menyampaikan apresiasi dan selamat datang kepada Tim BPK RI Kaltim yang mulai bekerja pada Sabtu (12/4/2025).
“Sekali lagi saya minta kepada rekan-rekan untuk proaktif dalam kegiatan ini, agar pemeriksaan terinci LKPD Tahun 2024 bisa tuntas dalam 25 hari kalender. Selamat bertugas Pak Stiyawan dan tim, dan selamat datang di Kabupaten PPU,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kaltim, Stiyawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, serta berada di bawah tanggung jawab Kepala dan Wakil Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim.
“Pemeriksaan akan berlangsung dari tanggal 11 April hingga 5 Mei 2025, total selama 25 hari kalender, tanpa pengecualian hari libur. Jadi, Sabtu dan Minggu tetap dihitung sebagai hari kerja,” jelasnya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami sistem kerja pemeriksaan ini dan tetap bersemangat dalam memberikan dukungan kepada tim pemeriksa di lapangan.
“Saya minta agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal, terutama dalam penyampaian tanggapan terhadap temuan pemeriksaan. Dengan begitu, laporan yang kami hasilkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2024,” tandasnya.(adv)













































