KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat langkah reformulasi kebijakan sosial daerah dengan mengintegrasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan ke dalam sistem penanggulangan kemiskinan nasional. Upaya tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Pemkab Kutim dan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang digelar di Gedung Aneka Bhakti Kemensos RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Forum tingkat tinggi ini dihadiri Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Kepala Dinas Sosial Kutim Ernata Hadi Sujito, serta Kepala Bappeda Kutim Januar Bayu Irawan. Sejumlah kepala daerah lain turut mengikuti pertemuan tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi pusat dan daerah dalam bidang kesejahteraan sosial.
Dalam arahannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan kembali amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Ia menyampaikan bahwa kebijakan sosial nasional saat ini diarahkan untuk memastikan seluruh bantuan tepat sasaran, selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan kesejahteraan sosial sebagai prioritas pembangunan.
Menurut Gus Ipul, fondasi utama dari efektivitas bantuan sosial terletak pada kesatuan data. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai satu-satunya rujukan nasional dalam penyaluran bantuan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dukungan dunia usaha.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan program TJSL perusahaan dengan DTKS. Ia menilai, karakteristik Kutai Timur sebagai wilayah dengan aktivitas industri dan pertambangan yang tinggi menjadikan TJSL sebagai instrumen strategis dalam memperkuat intervensi sosial di luar kemampuan APBD.
Mahyunadi menegaskan bahwa TJSL harus diposisikan sebagai sarana percepatan pembangunan sosial yang terarah, bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan. Dengan mengacu pada data nasional, bantuan yang disalurkan melalui TJSL diharapkan mampu menjangkau kelompok rentan secara lebih akurat dan berkelanjutan.
Kemensos RI juga mendorong perubahan paradigma TJSL dari bantuan sesaat menuju program pemberdayaan jangka panjang yang terintegrasi dalam sistem rehabilitasi sosial. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai koordinator, pengendali, sekaligus pengawas implementasi di lapangan.
Melalui penguatan kolaborasi antara Pemkab Kutim, Kemensos RI, dan sektor swasta, diharapkan tercipta dampak sosial yang terukur dan berkelanjutan. Sinkronisasi data dan program ini menjadi pijakan baru bagi Kutai Timur dalam memperkuat transparansi bantuan sosial serta mempercepat pengurangan kesenjangan sosial di wilayah Tuah Bumi Untung Benua. (adv)












































