KUTIM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa seluruh usulan pembangunan yang disampaikan dari tingkat desa hingga kecamatan telah terakomodasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai basis perencanaan pembangunan.
Melalui sistem tersebut, setiap usulan tercatat secara digital dan dapat ditelusuri tahapan prosesnya, mulai dari pengajuan hingga penetapan prioritas program. Namun demikian, realisasi usulan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penentuan prioritas pembangunan setiap tahunnya. Oleh karena itu, tidak seluruh usulan dapat direalisasikan secara bersamaan.
“Seluruh usulan yang masuk dan terekam di SIPD tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Data tersebut tersimpan dan menjadi referensi dalam perencanaan pembangunan pada tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya,” ujar Ripto saat menghadiri agenda tahunan di Bengalon, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Camat Bengalon Permana Lestari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.
Lebih lanjut, Ripto mengungkapkan bahwa tantangan teknis di lapangan masih kerap ditemui, terutama pada usulan proyek infrastruktur yang berada di wilayah dengan status lahan belum jelas secara hukum. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum suatu kegiatan dapat dilaksanakan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, penyesuaian antara kebutuhan masyarakat dan aspek legalitas lahan terus menjadi fokus pembenahan oleh tim teknis terkait.
Selain itu, Bappeda Kutim juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tahapan perencanaan pembangunan, agar usulan yang diajukan telah memenuhi kesiapan teknis dan administratif. Ke depan, proses verifikasi di tingkat kecamatan akan diperkuat untuk memastikan kualitas usulan yang masuk ke dalam SIPD.
“Kami sangat berhati-hati dalam menetapkan prioritas. Usulan yang terkendala aturan, khususnya terkait status lahan, tidak bisa dipaksakan. Prinsipnya, setiap program harus tepat sasaran dan tidak melanggar ketentuan hukum,” pungkas Ripto. (adv)














































