KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di Kilometer 5 ruas Sangatta–Bontang melalui skema tukar menukar aset daerah dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Mahyunadi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (26/2/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah serta pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Mahyunadi menegaskan bahwa proses pemindahan pengelolaan sampah dari TPA Batota ke lokasi baru harus dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah memastikan aset pengganti harus siap digunakan sebelum aset lama dilepas melalui mekanisme tukar guling.
Selain kesiapan fisik, aspek legalitas lokasi juga menjadi perhatian utama. Penetapan lokasi secara resmi dinilai penting untuk memberikan kepastian tata ruang serta mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Percepatan pembangunan TPA baru dinilai mendesak mengingat hasil evaluasi terbaru menunjukkan kinerja pengelolaan sampah Kutai Timur masih berada pada skor 42,27 dan masuk dalam kategori kabupaten yang masih memerlukan pembinaan. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera menghadirkan fasilitas pengelolaan sampah yang memenuhi standar teknis dan lingkungan.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses penilaian nilai aset akan melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). PT Kaltim Prima Coal berkomitmen menyiapkan desain teknis serta estimasi nilai aset dalam waktu dua minggu, dengan perkiraan awal sekitar Rp30 miliar, yang nantinya akan disesuaikan dengan hasil penilaian resmi.
Pembangunan TPA baru ini juga direncanakan akan memanfaatkan dukungan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur daerah.
Selanjutnya, usulan tukar menukar aset akan diajukan kepada DPRD Kutai Timur sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menargetkan proses penilaian aset dapat diselesaikan sebelum masa libur Lebaran, sementara rapat evaluasi lanjutan dijadwalkan pada 12 Maret 2026 untuk memantau perkembangan desain teknis dan administrasi. (adv)














































