KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap operasional bus perusahaan yang melintas di jalan umum, menyusul munculnya keluhan masyarakat terkait insiden kecelakaan lalu lintas di jalan poros Sangatta.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan teknis secara rinci mengenai kecelakaan yang melibatkan bus perusahaan dan pengendara sepeda motor tersebut. Meski demikian, ia menilai penting adanya penegasan terhadap ketentuan penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan.
Menurut Trisno, setiap kecelakaan lalu lintas umumnya berkaitan dengan kelalaian terhadap aturan yang berlaku, baik dari sisi pengemudi maupun penerapan standar keselamatan internal perusahaan. Ia juga mengakui bahwa peran pengawasan pemerintah daerah perlu terus diperkuat agar pengendalian di lapangan dapat berjalan lebih optimal.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kutim berencana meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian dan analisis mendalam terkait peristiwa tersebut. Hasil kajian diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Selain menyangkut aspek keselamatan, keberadaan bus perusahaan di wilayah perkotaan juga dinilai berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas. Namun, upaya pengalihan jalur melalui ring road saat ini belum dapat diterapkan secara maksimal karena keterbatasan infrastruktur pendukung.
Trisno menjelaskan bahwa sebagian besar karyawan perusahaan masih berdomisili di sepanjang jalan protokol, sehingga kendaraan operasional tetap melintasi kawasan tersebut. Di sisi lain, beberapa ruas ring road belum tersambung secara utuh akibat kendala pembebasan lahan, khususnya pada segmen yang menghubungkan kawasan Pendidikan hingga Soekarno Hatta.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mencari solusi yang seimbang antara kepentingan keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, dan kebutuhan mobilitas operasional perusahaan. (adv)














































