Tenggarong– Sebanyak 1.900 penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
Kepala Dinsos Kukar, Hamly menuturkan masing-masing penyandang disabilitas bakal menerima kurang lebih Rp3 juta per Kepala Keluarga (KK). Bantuan tersebut merupakan salah satu prioritas Pemkab Kukar.
“Target kita paling lambat akhir tahun sudah disalurkan,” bebernya.
Hamly bilang santunan ini akan rutin dilaksanakan hingga lima tahun ke depan. Sejak saat Pemkab Kukar menetapkan program tersebut pada 2022 ini, kini pihaknya tengah mempersiapkan pencairan untuk tahapan pertama.
“Sudah proses verifikasi dan validasi (verivali) rekening penerima,” ungkapnya.
Selain itu, sebagai kewajiban pihaknya juga membantu memfasilitasi sebagian penyandang disabilitas melakukan pembuatan buku rekening bank untuk penerimaan bantuan.
“Ada yang tidak bisa apa-apa. Jadi sudah kewajiban kami untuk membantu,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki asas antara lain penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan.
Selanjutnya mereka (Penyandang Disabilitas) mempunyai kesamaan hak, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang, identitas anak, inklusif serta perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
“Hak penyandang disabilitas harus dihormati dan dilindungi,” tutupnya. (mira)














































