IKN, Kaltim – Dalam rangkaian pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan inklusivitas bagi masyarakat setempat. Pelaksana Tugas (PLT) Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa pemerintah sangat terbuka untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proyek besar ini, terutama dalam hal pengelolaan lahan yang menjadi salah satu aspek paling krusial. (Jumat, 9/8/24).
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembangunan IKN semakin ditekankan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024. Perpres ini memperkenalkan mekanisme baru yang lebih adil dalam penilaian harga tanah, menggantikan pendekatan sebelumnya yang kerap menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
“Masyarakat kini memiliki peluang untuk terlibat dalam pembangunan IKN, terutama dengan adanya Perpres 75/2024 yang menghadirkan mekanisme baru dalam persoalan pertanahan dengan pendekatan yang lebih berkeadilan. Jika sebelumnya penilaian tanah dilakukan oleh pihak ketiga, sekarang kita dapat menilai harga tanah secara lebih adil melalui KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik),” ujar Raja Juli.
Komitmen terhadap prinsip keadilan ini juga terlihat dalam upaya percepatan penyelesaian lahan yang melibatkan banyak pihak. Berdasarkan Perpres 75/2024, tim tugas khusus telah dibentuk dan telah mengadakan rapat perdana untuk mempercepat proses penyelesaian lahan, di mana langkah ini diharapkan dapat mengatasi salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan ibu kota baru.
“Dari Perpres itu, kita sudah membentuk tim khusus dan telah melaksanakan rapat perdana. Insyaallah, penyelesaian lahan bisa lebih cepat lagi,” tambah Raja Juli dengan optimisme.
Terkait dengan perluasan kawasan IKN yang berada di sekitar kawasan hutan, Raja Juli menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati, termasuk pelepasan kawasan hutan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan. “Sekitar kawasan ini adalah hutan, dan nanti akan ada proses pelepasan kawasan hutan. Kita akan memastikan mekanismenya lebih adil, terutama untuk perumahan rakyat,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik tentang dampak lingkungan dari pembangunan IKN, Raja Juli menegaskan bahwa proyek ini bukanlah tindakan penebangan hutan secara besar-besaran. Sebaliknya, kawasan yang saat ini dibangun adalah bekas Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Pembangunan di IKN dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Banyak yang mengira bahwa pembangunan IKN berarti menebang hutan, padahal ini adalah kawasan HTI, hutan tanaman industri yang monokultur. Kami justru akan melakukan reforestasi, sehingga hanya 30-40% dari kawasan yang akan dijadikan bangunan. Sisanya akan kami jadikan hutan hujan dan hutan rimba,” papar Raja Juli.
Langkah reforestasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan tersebut. Dengan merestorasi lahan yang sebelumnya terdegradasi, pemerintah berupaya mengembalikan fungsi ekologis dari kawasan yang telah lama digunakan untuk aktivitas industri. Dalam kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.000 hektar, berbagai program penghijauan telah direncanakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
“Di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang mencakup 6.000 hektar, dulunya adalah hutan industri monokultur, seperti sawit dan tambang. Kami hadir untuk memperbaiki dan menghijaukan kembali kawasan ini,” tegas Raja Juli.
Pendekatan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai kota yang tidak hanya modern dari segi infrastruktur, tetapi juga sebagai model keberlanjutan yang dapat dicontoh oleh kota-kota lain di Indonesia dan dunia. Dengan memanfaatkan teknologi hijau dan pendekatan ramah lingkungan, pemerintah berharap IKN menjadi contoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa masyarakat setempat memperoleh manfaat langsung dari pembangunan ini. Dalam kerangka pembangunan yang adil, masyarakat lokal diharapkan dapat berpartisipasi dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk proyek infrastruktur dan penyediaan layanan publik. Keterlibatan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap ibu kota baru ini.
Dengan segala langkah yang diambil, pemerintah berharap publik dapat melihat bahwa pembangunan IKN bukan hanya proyek fisik, tetapi juga upaya menciptakan kota yang adil, berkelanjutan, dan inklusif. Melalui kebijakan yang berfokus pada keterlibatan masyarakat dan perlindungan lingkungan, IKN diharapkan menjadi simbol masa depan Indonesia yang lebih baik. (axl)














































