Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 9.597 narapidana di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) menerima remisi. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, menyampaikan bahwa remisi tersebut berfungsi sebagai katalisator agar narapidana terus berperilaku baik.
“Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik,” ujar Gun Gun di Lapas Kelas II A Samarinda, pada Jumat (16/8/2024).
Gun Gun melanjutkan bahwa remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara. Dari total penghuni lapas dan rutan di Kaltim dan Kaltara yang mencapai 12.732 orang, sebanyak 9.597 narapidana menerima remisi. Rinciannya, 9.434 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I atau remisi sebagian, sementara 163 narapidana menerima RU II atau remisi seluruhnya dan bebas pada 17 Agustus 2024.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti,” tambah Gun Gun.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Syirajuddin, turut memberikan apresiasi terhadap pemberian remisi ini. Ia menyatakan bahwa remisi yang diberikan sejalan dengan tema besar HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini, “Nusantara Baru Indonesia Maju.”
“Ketiga momentum ini merupakan masa transisi besar di Indonesia. HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia dalam semangat kemerdekaan,” ujar Syirajuddin.
Syirajuddin juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Dirinya menjelaskan bahwa diskusi bersama pihak legislatif terus berlangsung.
Dirinya juga menekankan pentingnya memperkuat program pembangunan manusia dalam aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, dan pendidikan untuk mengurangi tingkat kejahatan di Kalimantan Timur.
“Kami terus mendiskusikan hal ini bersama legislatif tentang solusi seperti apa agar angka hunian lapas maupun rutan di Kaltim semakin berkurang, selain dari program restoratif justice,” ungkapnya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas II A Samarinda, dengan harapan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Saya berharap para warga binaan yang mendapatkan remisi, dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk membangun daerah kita,” tutup Syirajuddin.