Samarinda, linimasa.co – Setelah viral di media sosial lantaran aksinya membawa lari sebuah handphone milik seorang siswi Sekolah Dasar (SD), Alfi Lahauli (26), warga jalan Sentosa, kecamatan Sungai Pinang, Samarinda ini akhirnya harus mendekam di penjara, Jumat (10/1/2020)
“Pelaku sudah kami amankan. Setelah mendapat laporan dari korban dan ayahnya kami langsung bergerak menyelidiki identitas pelaku,” kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil saat ditemui di kantornya, Jumat.
Selain Alfi, polisi juga mengamankan tiga orang teman prianya. Mereka adalah Baharudin (24), M Suprianto (22) dan juga M Rifai (37).
“Mereka (bertiga) ini membantu pelaku menjualkan handphone, seharga Rp 600. 000. Karena terlibat ketiganya juga turut kami amankan,” kata Ramadhanil.
Ramadhanil menjelaskan, awal mula kejadian korban yang merupakan siswi Sekolah Dasar baru pulang dari sekolah dan menunggu angkutan kota di depan sekolahnya.
Lalu pelaku datang menggunakan sepeda motor dan meminjam handphone korban dengan dalih ingin menelepon temannya. Saat dipinjamkan pelaku langsung menawarkan korban untuk diantar pulang.
“Jadi, saat pelaku meminjam HP, pelaku berpura-pura menelpon rekannya, sambil berkendara dan menyuruh korban duduk di belakang. Di tengah jalan tersangka menurunkan korban, beralasan untuk menemui temannya, saat itulah pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja. Korban sempat mengejar, tapi tak berhasil,” ungkap Ramadhanil.
Namun aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV sehingga memudahkan penyelidikan petugas kepolisian dan pelaku dapat segera ditangkap.
Saat di introgasi pelaku mengaku melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli susu untuk anaknya.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku terungkap bahwa aksi ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan.
“Ada empat laporan yang masuk. Modusnya sama dan korbannya rata-rata anak sekolah, nah ini akan kami dalami lagi, adanya TKP lain serta pencarian barang bukti lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (HH)
Reporter Herman I editor Dhepta