Samarinda, linimasa.co – Sebuah mobil Avanza hitam dengan nomor Polisi KT 1539 KP yang dikendarai oleh Puji Syukur (41) warga Girimukti Penajam Paser Utara (PPU) mengalami insiden kecelakaan di jalan tol Balikpapan – Samarinda (Balsam), tepatnya di kilometer 82 Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Rabu (19/2/20) pagi.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kondisi mobil yang membawa rombongan satu keluarga yang hendak menuju Samarinda ini rusak parah akibat ditembus oleh besi pembatas jalan yang ditabrak. Kerugian ditaksir sampai puluhan juta rupiah.
Informasi yang diperoleh dari Patroli Jalan Raya Direktorat Lantas Polda Kaltim diketahui bahwa kecelakaan itu terjadi sekira pukul 10.40 Wita.
Kasat Patroli Jalan Raya Direktorat Lantas Polda Kaltim, AKBP Welly Djatmoko memperkirakan kecelakaan terjadi akibat supir membawa mobil dengan kecepatan tinggi.
“Kecepatannya tinggi sehingga oleh lalu menabrak pembatas jalan,” ujarnya.
Menurut informasi yang didapat Puji mengemudi dalam keadaan mengantuk sehingga tidak mampu mengendalikan mobilnya dengan baik dan menabrak pagar pembatas.
Beruntung kecelakaan tersebut tidak mengenai penumpang di dalam mobil Setelah kecelakaan Puji langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeis Samarinda Seberang.
“Saya sudah dipinggir jalan dekat pagar besi, awalnya memang mobil dalam kecepatan cukup tinggi tapi saya turunkan kecepatan, tiba-tiba mobil sudah tembus di pagar besi, saya kira mobil terbalik,” ungkap Puji.
Beruntung besi ini tidak mengenai penumpang di dalam mobil, hanya menghantam kursi belakang hingga lepas.
“Delapan orang di mobil dua di belakang, di tengah tiga, di depan tiga orang termausk anak kecil yang dipangku di bagian kiri. Ibunya masih dalam perawatan,” ujar Puji
Sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2019 lalu tercatat sudah 11 kali terjadi insiden kecelakaan di tol Balsam. Meski dari semua kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa tetapi semua peristiwa ini perlu menjadi perhatian.
Dari catatan Patroli Jalan Raya Polda Kaltim, kecelakaan yang terjadi rata-rata melibatkan kendaraan jenis Minibus yang memacu kendaraan dengan operator speed. Padahal sudah ada himbauan batas maksimal kendaraan 80 kilometer per jam.
Reporter Herman I Editor Dhepta