Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis terus menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menggalakkan Perda tersebut melalui Sosialisasi Perda (Sosper) di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (10/10/2022).
Dalam Sosper kali ini, Ananda menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang sangat antusias dan keingintahuannya terhadap perda yang sedang disosialisaikan.
Nanda sapaan akrabnya bilang saat Sosper diadakan respon masyarakat sangat baik. Mereka pun bertanya tentang definisi dan cara agar bisa mendapatkan bantuan hukum.
“Mereka juga sangat antusias dengan materi yang disampaikan,” bebernya.
Ia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menindaklanjuti Perda tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaanua di lapangan agar bisa melakukan bantuan hukum.
Pasalnya, Perda penyelenggaraan bantuan hukum ini sudah berlaku sejak lama, saat disahkan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui.
“Pergubnya harus dibuat secepatnya, karena prosesnya juga lama. Harus mengikuti aturan seperti kajian teknik dan masukan tim ahli, banyak warga yang berharap Pergub segera dikeluarkan,” ujarnya.
Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan itu juga mengatakan seluruh rakyat memiliki hak yang sama. Sehingga dia berharap masyarakat dapat merasakan penerapan Perda bantuan hukum ini.
“Yang paling tahu kondisi masyarakat ketua Rukun Tetangga (RT) dan lurahnya, jadi sosialisasi ini sangat penting,” tuturnya.
Ia menyampaikan, syarat administrasi yang harus disiapkan oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum yakni melengkapi berkas.
Seperti mempunyai surat keterangan tidak mampu dari lurah serta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Administrasi perlu agar Perda tersebut tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,” sebutnya.
Perda yang terbit 2019 lalu ini merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.
Lantaran kata dia, tidak semua masyarakat yang tersangkut dengan masalah hukum mampu secara pengetahuan dan finansial maupun keuangan membayar pengacara untuk mendampingi.
“Keberadaan Perda ini bisa sangat membantu, bermanfaat secara nyata dan merata untuk seluruh masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, Perda tersebut juga hadir untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum yang diharapkan mampu mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya perbantuan hukum ini hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama saja. Akan tetapi ke depan bantuan hukum ini akan ada sampai tingkat kelurahan.
Sebagai informasi dalam Sosper kali ini Nanda menghadirkan dua narasumber. Yaitu Sabam Bakara dan Damuri, keduanya merupakan aktivis hukum yang dihadirkan untuk menjelaskan lebih rinci kepada masyarakat mengenai bantuan hukum tersebut, dipandu moderator Ronal Stephen.
Pewarta Mira














































