Berau, linimasa.co – Banyaknya uang palsu yang beredar di Kabupaten Berau membuat sejumlah pedagang mengeluh. Kabar mengenai peredaran uang palsu itu juga ramai dibicarakan netizen di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rangga Puspo Saputro mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut dan meminta keterangan korban.
“Kami sudah dapat informasi dari masyarakat dan chek korban yang mendapatkan uang palsu yaitu di counter sama di warung, hasil penyelidikan kami pelaku ini mengedarkan pecahan Rp 100 ribu hanya beberapa lembar,” katanya.
Dia menambahkan dalam penyelidikan tersebut diketahui bahwa korban tidak langsung mengidentifikasi bahwa yang ia dapatkan adalah uang palsu.
“Berapa hari baru korban tahu bahwa yang diterimanya ternyata uang itu palsu jadi kita susah mengindikasi pelakunya, juga korban tak mengetahui ciri-ciri pelakunya, jadi hambatan kita disitu,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bila pelakunya tertangkap akan dikenakan pasal 245 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
AKP Rengga Puspo Saputro menghimbau agar masyarakat yang akan bertransaksi dalam jumlah besar sebaiknya menggunakan alat scanning mata uang kertas untuk agar dapat mengetahui uang palsu.
“Tapi kalau mungkin yang warung warung kecil dapat teliti dengan cara dilihat diraba, diterawang sesuai ciri-ciri uang yang disampaikan BI,” pungkasnya.