Samarinda, linimasa.co – Baru dua bulan menghirup udara bebas setelah 6 tahun mendekam di penjara, Junaidi (44) kembali ditangkap petugas kepolisian pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 02.15 Wita, akibat ketahuan mencuri.
Aksi pencurian Junaidi dilakukan pada Jumat (22/1/2020) pukul 04.30. Saat menjalankan aksinya Junaidi berpura-pura menjadi pengunjung.
Dia memasuki kamar nomor 352 yang berada di lantai 3 Pavilium Sakura. Saat itu kamar tersebut diisi oleh Yunita Hartarto (44) bersama anaknya yang sedang menjalani perawatan karena sakit.
Korban yang saat itu sedang tidur tidak mengetahui Junaidi memasuki kamar dan mengambil handphonenya yang sedang di charger.
“Korban sedang tidur sehingga mudah bagi pelaku untuk mengambil hp, korban baru sadar waktu terbangun saat anaknya menangis pagi hari,” terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV sehingga memudahkan pihak Kepolisian untuk mengetahui identitas pelaku.
Setelah mengetahui identitas pelaku, Polisi langsung menangkap sang residivis dirumahnya yang berada di jalan Sukorejo RT 36, Kelurahan Lempar, Samarinda Utara.
“Dia juga spesialis pencurian dengan modus congkel jok motor dan mencuri di rumah sakit,” ungkap Ridwan.
Sekarang Junaidi harus merasakan kembali dinginnya lantai penjara. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (HH)