Balikpapan, linimasa.co – Setelah kurang dari 24 jam buron, Mahrizal Pahlevi, pelaku pembakar Eviana Ros yang tidak lain adalah istrinya sendiri di kawasan Pasar Sore, jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polda Kaltim, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.
Pelaku ditangkap setelah kabur dan bersembunyi di lahan kosong yang tertutup pagar seng berwarna biru tepat di depan sebuah hotel yang berada di jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didampingi Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko saat rilis mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penyelidikan identitas dan tempat keberadaan pelaku.
Turmudi mengatakan, penyebab pelaku nekat membakar istrinya sendiri karena emosi lantaran sang istri kerap memancing keributan.
“Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, ia membakar istrinya karena kerap marah-marah. Pelaku emosi kemudian dan nekat melakukan aksinya,” ujar Turmudi.
Kepada Polisi pelaku mengatakan tidak ada niat membakar istrinya. Ia beralasan jika bensin yang dibawanya itu akan digunakan untuk memancing mesin mobil truk yang bermasalah.
“Enggak niat saya mau bakar dia (Korban) tadinya bensin itu mau saya peke buat mancing mesin mobil yang mati,” jelasnya.
Namun secara tidak sengaja bensin tersebut terkena istri dan saat terjadi percikan api sehingga cepat membesar dan membakar istrinya.
Pelaku mengaku takut dihakimi masa sehingga memilih untuk melarikan diri ke kawasan hutan yang ada di dekat tempat kejadian perkara dan meninggalkan sang istri yang terbakar.
“Takut dipukulin warga. Saya mau lari ke rumah paman di Lamaru tapi enggak berhasil. Jadi saya sembunyi di hutan-hutan dekat situ,” tambahnya.
Namun pengakuan pelaku mengenai keberadaan bensin dalam botol yang ada di dalam truk masih diragukan pihak Kepolisian. Sebab truk tersebut bermesin diesel dan tidak menggunakan bensin sebagai bahan bakar. Diduga bensin tersebut sudah disiapkan untuk membakar korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa hubungan pelaku dengan korban sebagai suami istri statusnya masih nikah siri dan sudah berjalan selama dua tahun, namun masih belum dikaruniai buah hati.
Pelaku kini diamankan di Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, karena status pelaku dan korban bukan pasangan suami istri sah, dan diancam hukuman penjara 5 tahun. (H/10)