Samarinda, linimasa.co – Setelah melakukan tahapan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Kini Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020, di Hotel Aston Samarinda (08/09/20).
Rapat pleno ini dihadiri oleh Komisioner Samarinda, Kepala Disdukcapil Samarinda, Pimpinan atau Liaison Officer partai politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam rapat pleno kali ini diharapkan nantinya dari DPHP dapat mencatat seluruhnya warga Samarinda yang memiliki hak memilih.
“Kami berharap sepuluh hari sebelum pemungutan suara Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) telah bisa dilakukan. Namun kami sadari sampai kapanpun tidak bisa sempurna, karena masih ada masyarakat yang berpindah tempat (red), tanpa melengkapi identitas perpindahan. Namun kami tetap meminimalisir kesalahan pendataan,” ujar Firmansyah Ketua KPU Samarinda.
Firman berharap adanya dukungan masyarakat serta partai politik untuk sama-sama mensukseskan pemilihan kepala daerah nantinya. Ia mengimbau kepada masyarakat yang berpindah antar kecamatan, untuk nantinya bisa kembali ke asal sebelumnya untuk melakukan pemilihan kepala daerah.
“Seharusnya yang berpindah tempat, lintas kecamatan nantinya kembali ketempat domisili pemilihannya. Kita berharap semuanya bekerjasama, jika belum ada yang terdata silahkan datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai domisili,” tambahannya.
Dalam pleno yang sedang berlangsung, sempat terjadi perdebatan kecil antara Bawaslu Samarinda dan PPK Kecamatan Palaran. Terkait, permohonan formulir data A.B, yang tidak diberikan oleh PPK kepada Bawaslu.
Dikonfirmasi di sela-sela pleno, Firmansyah mengganggap bahwa hal tersebut telah sesui dengan PKPU 19.
“Mereka mengklaim bahwa data A.B yang masih ada nama, alamat, Nik dan NKK itu boleh diserahkan. Itu yang sebenarnya kami diwanti-wanti karena form A.B termasuk data yang dirahasiakan sesuai dengan undang-undang kependudukan,” ujar Firman.
Lanjutnya bahwa jika pihak Bawaslu ingin mendapatkan data yang sesuai, Firman menilai permohonannya bisa ke Disdukcapil Samarinda. Selain itu sebenarnya, data tersebut telah diberikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
“Data kependudukan bukan milik KPU, jika mau bisa memohon ke Disdukcapil. Bawaslu sebenarnya sudah mendapatkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, ke KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Pewarta Dedy Pratama | Editor Ahmad Syahir