KUTIM – Sosialisasi Instruksi Bupati Kutai Timur tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber kembali menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kesadaran lingkungan di kalangan pendidik.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur pada 18 November 2025 di Gedung Wanita Bukit Pelangi ini dihadiri secara langsung oleh seluruh Kepala Sekolah di Sangatta Utara dan Selatan, serta diikuti secara daring oleh Kepala Sekolah dari kecamatan lainnya. Pengawas Madya Kementerian Agama, Rustina Mega Noveny, S.Th., M.Pd, hadir mewakili Kepala Kantor Kemenag Kutai Timur, Akhmad Berkati, S.H.I., M.H, sebagai wujud komitmen sektor pendidikan agama mendukung optimalisasi tata kelola sampah di lingkungan satuan pendidikan.
Pada sesi pertama, Sugiyo, ST., M.Si, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan LB3, menyampaikan pemaparan terkait kondisi nyata timbulan sampah Kutai Timur. Melalui grafik dan diagram yang ditampilkan pada layar, terlihat bahwa sampah makanan masih menjadi penyumbang terbesar mencapai 41,05%, disusul plastik, kayu/ranting, dan kertas. Ia menekankan pentingnya perubahan perilaku dari sumber dengan mengangkat jargon kuat: “Sampahmu adalah tanggung jawabmu.” Jargon ini menggugah audiens, terutama para kepala sekolah, untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Sesi kedua diperkaya oleh materi dari Jurianto, SP, Kepala UPT Kebersihan Sangatta, yang mengulas lebih teknis mengenai Composting sebagai solusi pengelolaan sampah organik. Ia menjelaskan metode-metode praktis pembuatan kompos yang dapat diterapkan di sekolah, mengingat komposisi sampah terbesar berasal dari sisa makanan dan bahan mudah terurai. Materi ini memperkuat pesan bahwa sekolah dapat berperan langsung mengurangi volume sampah melalui pengolahan mandiri, sekaligus memberikan nilai edukatif bagi peserta didik.
Selain penjelasan teknis, peserta juga dipaparkan pada regulasi pemilahan sampah. Melalui visual yang ditampilkan, tampak lima jenis pemilahan wajib: sampah mengandung B3, mudah terurai, dapat digunakan kembali, dapat didaur ulang, serta sampah lainnya. Penekanan bahwa pemilahan merupakan kewajiban setiap individu, termasuk pengelola sekolah dan fasilitas pendidikan, menjadi poin penting yang dibawa DLH agar instruksi bupati dapat diimplementasikan secara nyata. Sinergitas antara sektor lingkungan hidup dengan sektor pendidikan diperkuat melalui paparan pada gambar ketiga, yang menampilkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga dengan Kementerian Agama RI.
Poin-poin kerja sama seperti peningkatan kapasitas pendidik, pengembangan perangkat ajar lingkungan, kegiatan bersama, pertukaran data, hingga pemanfaatan sarana prasarana menjadi dasar kuat kolaborasi.
Melalui kolaborasi antara DLH, sekolah/madrasah, Disdikbud Kutai Timur dan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, diharapkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan secara berkelanjutan dan menghasilkan dampak nyata bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan di Kutai Timur. (adv)














































