PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, yang juga menjabat sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Reklamasi Hutan dalam Perspektif Pengelolaan Hutan Berkelanjutan”. Acara ini diselenggarakan oleh PT. Bhumi Rantau Energi di Hotel Swiss-Belhotel, Balikpapan, pada Minggu (03/11/2024), dan diikuti oleh sejumlah karyawan perusahaan tersebut.
Dalam pemaparannya, Zainal Arifin memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya reklamasi hutan sebagai strategi keberlanjutan lingkungan, terutama dalam konteks penerapan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menekankan bahwa reklamasi merupakan langkah esensial dalam memulihkan lahan yang terdampak oleh aktivitas pertambangan, agar ekosistem dapat kembali seimbang dan berfungsi dengan baik.
“Dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan, reklamasi adalah salah satu pilar utama. Reklamasi tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” ungkap Zainal Arifin.
Sebagai Direktur Konservasi Tanah dan Air di KLHK, Zainal Arifin menjelaskan sejumlah prinsip reklamasi, termasuk pemulihan kualitas tanah, pengendalian erosi, dan pemantauan keberhasilan vegetasi yang ditanam. Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu menerapkan standar yang telah ditetapkan agar reklamasi dapat terlaksana secara efektif dan hutan dapat berfungsi optimal.
“Peran perusahaan sangat penting dalam menerapkan reklamasi sesuai dengan standar yang ada agar hutan kita dapat kembali berfungsi secara optimal,” tambahnya.
Para peserta Bimtek menyambut baik materi yang disampaikan oleh Zainal Arifin. Mereka merasa semakin termotivasi untuk memperkuat komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan melalui upaya reklamasi yang terarah dan berstandar.
Dengan kehadiran Zainal Arifin, kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perusahaan dan sektor swasta lainnya untuk terus mendukung program-program konservasi lingkungan dan reklamasi lahan, demi keberlanjutan fungsi ekologis hutan.(adv)