Samarinda, linimasa.co – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Corona Virus 2019 (Covid-19) di Daerah
Menurut Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Perwali no 38/2020 tersebut telah sesuai dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Nanti kita adakan sosialisasi selama 10 hari sebelum diterapkan, itu mengacu pada surat edaran menteri, kita ada juklaknya,” ucap Jaang
Pada perwali tersebut ditekankan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai paling besar Rp 250 ribu dan sanksi sosial.
“Nanti diberikan teguran dan diberikan sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum, disuruh nyapu atau disuruh kerja bakti,” Jelas Jaang
Sanksi lain yang tertuang dalam Perwali no 38/2020 adalah kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang pada satu tempat akan dikenakan denda paling banyak Rp 5 juta dan sanksi pencabutan izin usaha. Pengendara roda dua dan roda empat pun jika tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda paling besar Rp 1 juta.
Pewarta Chai