Bontang, linimasa.co – Ketua Komisi III minta BPN mengoreksi kembali hak kepemilikan tanah PT. BADAK untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang berlangsung sejak lama dengan mediasi warga pemilik lahan yang berbatasan dengan PT. Badak LNG. Senin (22/03/2021) pagi.
“Dalam mediasi selanjutnya kami akan mengundang pihak PT. Badak dan warga pemilik lahan untuk mengetahui kejelasan status kepemilikan tanah.” Ujar Amir Tosina saat memimpin rapat pagi tadi.
Kepala BPN memaparkan status kepemilikan sertifikat yang dipegang oleh pihak PT. Badak dianggap sudah jelas dan sesuai ketentuan namun tidak menutup kemungkinan akan dibatalkan jika terbukti adanya kesalahan administrasi.
“Terhadap orang yang keberatan terhadap status kepemilikan sertifikat itu, silahkan.”
Kepala Badan Pertanahan Nasional, Irwansyah, dalam rapat, menawarkan tiga alternatif penyelesaian sengketa lahan diantaranya melalui proses mediasi dan legitasi atau kesediaan pemilik tanah melepaskan hak atas sebagian atau seluruh tanahnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Usman selaku Lurah Bontang lestari menyarankan warga yang bersengketa agar memasang penanda pada lahan masing-masing untuk selanjutnya dilakukan mediasi dengan pihak PT. Badak.
Hal ini disetujui oleh Ketua Komisi III Amir Tosina.
“Kita harus akui jika hak kepemilikan tanah ini milik PT. Badak, kita akan lihat asal usul hak kepemilikan tanah. Begitu juga bagi masyarakat nantinya jika terbukti ada hak pembukaan lahan dan belum ada penyelesaian administrasi oleh pihak PT. Badak, maka perusahaan harus menyelesaikan dengan baik.” Pungkasnya.
Diketahui warga menuntut ganti rugi atas lahan yang masuk wilayah PT. Badak.
Dalam rapat mediasi selanjutnya, Amir Tosina berharap ada titik temu serta penyelesaian administrasi antara pihak PT. Badak dan warga pemilik lahan yang bersengketa.
Pewarta Lutfi












































