Kukar – Persoalan batas wilayah antar desa di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, kembali mencuat dan menjadi sorotan dalam rapat yang digelar di DPRD Kukar pada Senin (4/8/2025). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses penyelesaian batas wilayah yang belum terselesaikan secara resmi.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun dari 19 desa di Kecamatan Tabang yang batas wilayahnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
“Dari 19 desa di Kecamatan Tabang, belum satu pun yang memiliki penegasan batas yang sah lewat Perbup. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Poino saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Ia mengungkapkan, lambatnya proses ini sebagian besar disebabkan oleh perbedaan persepsi serta belum tercapainya kesepakatan antar desa, khususnya antara Desa Sidomulyo dan Tabang Lama yang saat ini tengah berselisih data batas wilayah.
Dalam kasus dua desa tersebut, Poino menjelaskan bahwa Sidomulyo masih mengacu pada peta yang ditandatangani pada 1999, sedangkan Tabang Lama merujuk pada hasil penegasan kolektif tahun 2016 yang menunjukkan sebagian wilayah berada di sisi kanan sungai.
“Perbedaan ini harus disikapi secara objektif dan didasarkan pada dokumen yang sah. Kami akan terus memfasilitasi proses verifikasi dan pengumpulan data lapangan sebagai dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Poino juga menegaskan bahwa apabila kesepakatan tidak dapat tercapai melalui musyawarah antar desa, maka Bupati berwenang untuk menetapkan batas wilayah melalui Peraturan Bupati.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPMD Kukar tidak ingin konflik batas wilayah ini menghambat roda pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan fondasi penting untuk menjamin stabilitas dan kelancaran program pembangunan di tingkat desa.
“Kami berharap persoalan ini segera tuntas dengan keputusan yang memberikan kejelasan hukum, demi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kecamatan Tabang,” tutupnya.
DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh desa di wilayah tersebut memiliki batas administrasi yang sah dan tertib.(adv)














































