Samarinda, linimasa.co – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Kaltim masih melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) kota Bontang, Kalimantan Timur.
Mantan Walikota Bontang, Adi Darma yang di panggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan, Selasa (14/1/2020). Ia datang sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah pemkot Bontang ke Perusda AUJ sebesar 16,5 miliar.
Kasus tersebut diduga merugikan negara sekitar 8 miliar rupiah. Pemanggilan Adi Darma adalah upaya pengembangan kasus dan tersangka Dandi Prio Anggono.
“Itu sebagai saksi, yang hanya untuk bisa merangkai hubungan terhadap tersangka Dandi,” jelas Chaerul Amin kepala Kejati Kaltim.
Chaerul melanjutkan keterangan saksi akan disingkronkan dengan alat bukti dan keterangan-keterangan lainnya sehingga menjadi satu kesimpulan.
Keterangan dari saksi lain akan membantu tugas penyidik dalam melengkapi keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Dandi.
“Untuk didakwa nanti agar bisa merangkai cerita, dibuktikan bahwa dia (Dandi) bersalah di kasus itu,” ujar Chaerul.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Abdul Faried menjelaskan pemeriksaan berlangsung selama sekitar sembilan jam. Dimulai dari pukul 09.00 pagi sampai 16.30 sore.
“Yang bersangkutan, ditanyai kurang lebih dari jam 09.00 sampai jam 16.30 WITA,” kata Faried
Faried menambahkan selama proses penyelidikan Adi Darma Dicecar 23 Pertanyaan oleh penyidik.
“Kalau soal isi pertanyaan itu, penyidik langsung yang tahu,” pungkasnya. (HH)
Reporter Herman I editor Dhepta