Bontang – Komisi I DPRD Kota Bontang mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, terkait data penerima Program keluarga Harapan, Senin (13/4/2021).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Abdul Haris mempertanyakan perubahan data penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Yang terjadi, ada beberapa masyarakat yang tadinya dapat, kan ada data pembanding, yang terima siapa yang tidak siapa,” ujarnya.
Abdul haris tidak menampik, jika pendataan penerima bantuan menggunakan apikasi berbasis smartpohone menjadi hal baru bagi masyarakat.
“Memang kendalanya ada aplikasi, tapi harus jelas yang input data siapa?, dan pendataan dilakukan oleh siapa,” katanya.
Ia menambahkan, validasi di tahap kelurahan, harus lebih baik, sebelum data itu ke tingkat lebih lanjut.
“pihak kelurahan sebaiknya melakukan validasi yang tepat, sebelum menyerahkan data ke dinas atau Kementerian Sosial,” ucapnya.
Selain Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Komisi I juga menghadirkan camat dan lurah se Kota Bontang.
Menanggapi hal tersebut, Kadis sosial Abdu Safa Muha menjelaskan, jika perubahan data penerima bantuan berdasarkan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin).
“Ketika kolaborasi Pusdatin dengan Mendagri tidak ada kesamaan, maka NIK tersebut dikeluarkan dari data penerima Bantuan,” jelasnya.
Ditambahkan Safa Muha, jika terjadi penumpukan Kartu Keluarga yang beda tetapi masih dalam satu alamat yang sama maka dianggap sebagai satu kesatuan keluarga
“yang kedua, adalah ketika Nama penerima bantuan keluar dari kartu keluarga dan membuat KK baru dengan alamat yang sama, maka disebut dengan kepala keluarga yang sama,” tambahnya.












































