Bontang – Seringnya terjadi perselisihan hubungan industri di Bontang membuat Komisi I DPRD Bontang melakukan Rapat Kerja (Raker) pembahasan tindak lanjut UU tentang Cipta Kerja dalam rangka pembahasan Raperda tentang sistem pengupahan. Selasa (13/4/2021).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Raking mengatakan, adanya pembahasan Raperda ini agar nantinya bisa memberikan perlindungan kepada para buruh terutama sistem pengupahan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu untuk mensejahterakan masyarakat.
“Tujuan kami untuk mengatur tentang perlindungan sistem pengupahan, supaya apa yang menjadi hak para tenaga kerja yang ada di Bontang dapat diberikan sebagaimana mestinya oleh pihak perusahaan,” ujar Raking.
Raperda tersebut mengacu pada aturan undang-undang Omnibuslaw yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pembahasan Raperda ini, mengacu pada undang undang Omnibus law, jadi perda ini secara prinsip akan kami sesuaikan soal cipta kerja dan aturan memberikan hak-hak pekerja, terutama dalam pemberian upah,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo menjelaskan tidak banyak perubahan signifikan di PP 36, hanya penambahan redaksi.
“Yang membedakan ialah di PP 36 ada tulisan upah minimum yang wajib adalah upah minimum provinsi sementara Kabupaten Kota bisa dengan syarat tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” jelasnya.














































