Samarinda, linimasa.co – Seorang pemuda bernama Asfian Noor (37) warga jalan Kakap RT 07 Kelurahan Sungai Dama, Samarinda, Senin (30/3/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita digelandang ke kantor Polisi.
Hal itu dilakukan lantaran Asfian diduga melakukan pencurian di Rumah Sakit Islam (RSI) yang berada di jalan Gurame, Kecamatan Samarinda Kota. Barang yang diambil pemuda tersebut berupa Televisi 23 inci, Printer dan Proyektor.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah mengungkapkan pihaknya mendapatkan laporan pada Jumat (28/3/2020) bahwa telah terjadi pencurian di Rumah Sakit yang sudah lama tidak beroperasi tersebut.
“Laporan kami tindak lanjuti, saya dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dengan meminta keterangan dari warga sekitar,” ujar Yuliansyah.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah ke pelaku yang ternyata tinggal tidak jauh dari RSI. Setelah itu petugas langsung menangkap dan membawa pelaku ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk ditindak lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan kami mengarah ke pelaku dan langsung kami amankan,” sebutnya lagi.
Pelaku yang telah diamankan langsung dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. (H/37)
Reporter Herman I Editor Dhepta