Bontang, linimasa.co – Guna memberikan pelayanan kepegawaian dan pengembangan SDM yang optimal, diperlukan adanya kerjasama dari seluruh pihak termasuk setiap PNS dalam menyampaikan berkas administrasi kepegawaiannya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto, bahwa saat ini berkas kepegawaian yang terinput di sistem aplikasi elektronik tata naskah (e-Takah) masih terus on progres, karena penginputan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing PNS dibantu pengelola kepegawaian dimasing-masing Perangkat Daerah.
Kendati demikian, terdapat berkas administrasi kepegawaian yang sifatnya dinamis dan harus senantiasa diinput setiap tahun yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahunan.
“Karena hampir seluruh layanan kepegawaian dan pengembangan SDM selalu melampirkan SKP 2 tahun terakhir dengan kategori Baik. Sehingga bila ada PNS yang abai dalam menyampaikan SKP tersebut maka dapat beresiko terkendalanya layanan kepegawaian yang dibutuhkan oleh yang bersangkutan,” jelas Sudi
Lebih lanjut, Sudi menjelaskan data SKP tersebut merupakan bagian yang harus dilaporkan secara berjejang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan setiap triwulan BKN merilis capaian penginputan data SKP setiap daerah provinsi dan kabupaten-kota se Indonesia.
“Berdasarkan pantauan petugas admin kami untuk Kota Bontang sampai dengan akhir September 2020 penginputan SKP dua tahun terakhir (SKP tahun 2018 dan 2019) telah mencapai 70 %. Target kita harus 100 %, atau seluruh PNS wajib menyampaikan data kepegawaiannya termasuk SKP ini.
Kata Sudi, sebagai contoh dalam pengurusan kenaikan pangkat PNS harus melampirkan copy SKP yang dilegalisir. Terlebih untuk Kenaikan pangkat periode April 2021 yang pengumpulan berkasnya sudah harus dikirim paling lambat tanggal 15 Januari 2021.
“Jadi PNS yang akan kami usulkan kenaikan pangkatnya harus bersegera menyelesaikan SKP Tahun 2020 dan menyampaikan kepada kami baik secara langsung maupun melalui pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah.” kata Sudi
Pewarta Lutfi | Editor Syahir
