linimasa.co – Pejalan kaki memiliki hak untuk menggunakan ruas jalan protokol yang ada di setiap jalan. Hal tersebut tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas diatur dalam Pasal 131:
- Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Terkait hal itu, Komisi III DPRD Bontang mendorong pemerintah kota untuk membuat skema baru tekait hak pejalan kaki di beberapa ruas jalan kota Bontang.
“Pejalan kaki juga punya hak untuk menggunakan jalan. Olehnya itu Komisi III meminta pemerintah untuk menyiasati bagaimana agar ruas jalan di Bontang memiliki trotoar,” ujar Ketua Komisi III Amir Tosina, Rabu, (7/4/2021)
Menurutnya, pemerintah harus menjalankan undang-undang dan aturan yang mengatur hak pejalan kaki
“yah, kita sarankan. Harapan kami kedepan jika anggaran kita memadai, pemerintah selajutnya memikirkan soal trotoar ini, ini harus ditekankan.” ujarnya
Dirinya memahami soal kondisi keuangan angaran pemerintah yang dialihkan untuk penangan covid 19.
“itu yang kita harus pahami, kondisi anggaran kita fokuskan ke hal prioritas dulu,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi III Abdul Malik, telah menginventarisir beberapa hal yang dianggap perlu untuk menjadi kajian dalam rapat internal Komisi III.
“ini akan menjadi salah satu yang akan kami rapatkan dengan teman teman di Komisi,” sebutnya
Malik beranggapan, status kota Bontang sebagai kota industri, menjadi pertimbangan untuk peningkatan kualitas badan jalan dan pendukungnya.
“ini kan keinginan undang-undang dan memang diatur disana tentang hak pejalan kaki.” ungkapnya














































