Tenggarong– Guna memberi pelayanan yang fleksibilitas terhadap kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar mengubah Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaidi membeberkan dengan adanya inovasi tersebut selain pelayanan PKB pihaknya juga akan menyediakan sejumlah usaha lainnya. Seperti bengkel, pencucian kendaraan bermotor, dan lainnya.
‘Ini untuk memudahkan masyarakat. Ketika mereka lagi uji kendaraan, sekalian bisa memperbaiki onderdil kendaraannya yang rusak,” ujarnya.
Lanjutnya, BLUD uji motor ini menjadi yang pertama di Indonesia setelah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar pada 21 Juli 2022 lalu.
Kata dia, selama ini pendapatan PKB dikelola secara terbatas oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kendati demikian sistem tersebut belum bisa diimplementasikan sebelum terbit Peraturan Bupati (Perbup).
“Baru bisa dioperasikan kalau sudah ada perbupnya. Kami berharap tahun 2022 ini selesai,” katanya.
Ia menegaskan, pendapatan dari usaha dalam pelayanan PKB tersebut dipastikan masuk ke kas daerah sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga tidak bergantung pada Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) lagi.
“Jika kita berhasil menjalankan BLUD tentu akan menambah pundi PAD dan bisa menjadi rule model bagi PKB di seluruh Indonesia,” sebutnya.
Menurutnya perubahan PKB menjadi BLUD merupakan terobosan yang tepat. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) HKPD Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk retribusi kendaraan bermotor tidak dibolehkan atau dihapus dari penerimaan negara.
Selain itu, berdasarkan hasil akreditasi pelayanan kendaraan uji bermotor di Kukar dinaikkan menjadi akreditasi A dari akreditasi B serta terbaik se- Kalimantan Timur – Utara (Kaltimtara). (adv/m)














































