Bontang, linimasa.co – Komisi I DPRD Kota Bontang menerima aduan salah satu eks karyawan PT Cakra Satya Internusa (CSI) yang mengalami PHK. Dalam RDP Komisi I minta PT CSI mempekerjakan kembali Simson Allo Datu, eks pekerja keamanan yang berlokasi kerja di PT Badak NGL. (29/03/2021).
“Seharusnya diterima kembali, dia sudah mengabdi selama 15 tahun. Dan tidak mempunyai kesalahan yang fatal seperti absensi atau berbenturan dengan masalah hukum,” ujar Irfan selaku Anggota Komisi I DPRD Bontang dalam RDP beberapa waktu lalu.
Dalam aduannya, Simson Allo Datu selaku eks karyawan, menganggap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT CSI dirasa sepihak. Pasalnya hanya dirinya yang mengalami PHK dari total 200 karyawan yang ada.
Lanjut Simson memaparkan, putusan ini ia peroleh atas alasan tidak menulis surat pengunduran diri yang harus diajukan sebelum untuk mendapat kontrak kerja baru.
Berbeda halnya dengan pihak perusahaan yang berdalih bahwa masa kerja Simson telah habis. Sesuai masa kontrak kerja selama 2 tahun yang tertuang dalam kontrak kerja.
Diketahui PT CSI ialah perusahaan sub kontraktor bagian pengamanan di PT Badak NGL.
Sejalan dengan usulan Irfan, Anggota Komi I DPRD Bontang, eks karyawan serta PT CSI sepakat agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hasil RDP hari ini pihak yang bermasalah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujarnya














































