Kutai Timur — Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen menilai tindakan yang mengarah pada pengosongan lahan di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (11/02/2026), tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak melalui prosedur peradilan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Kuasa hukum Kelompok Tani Busang Dengen, Maydy Usat S.H, menjelaskan kronologi kejadian di lokasi lahan pada 11 Februari 2026. Saat itu, kata dia, hadir pihak perusahaan KNC serta kuasa hukum dari Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari.
Menurut Maydy, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan dimaksud berkaitan dengan Putusan Perkara Nomor 66. Namun ia menegaskan, putusan tersebut tidak menyangkut objek lahan, melainkan terkait rapat luar biasa internal organisasi.
“Putusan perkara 66 itu bukan soal lahan, tetapi terkait rapat luar biasa. Tiba-tiba digunakan sebagai dasar untuk meminta kelompok tani mengosongkan lahan,” ujarnya.
Ia menyebut, perintah pengosongan lahan juga disampaikan sejumlah pengacara dari pihak koperasi. Hal itu memicu penolakan dari kelompok tani yang merasa diusir dari lahan yang selama ini mereka kelola.
Maydy menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum eksekusi dalam perkara perdata. Ia menjelaskan, eksekusi hanya dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dilanjutkan dengan permohonan eksekusi, teguran atau aanmaning, serta penetapan resmi dari pengadilan.
“Kalau bicara eksekusi, ada prosedurnya. Tidak bisa tiba-tiba datang lalu memerintahkan pengosongan lahan,” tegasnya.
Ia juga menyebut, sebelumnya telah dilakukan pertemuan di kantor kecamatan sebagai bentuk sosialisasi terkait Perkara Nomor 66 atas undangan pihak koperasi. Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan perusahaan KNC, koperasi, serta aparat TNI dan kepolisian.
Menurutnya, argumentasi yang disampaikan saat itu adalah pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan perkara 66. Namun ia kembali menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan status kepemilikan lahan.
“Tidak ada legalitas yang mereka tunjukkan terkait lahan. Ini yang kami sayangkan karena bisa membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap proses hukum,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Ajang Iriyanto S.H, turut menegaskan bahwa tindakan yang disebut sebagai eksekusi tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak melalui tahapan peradilan.
“Kalau tahapan itu tidak ada, maka tindakan di lapangan tidak bisa disebut eksekusi. Itu tidak sesuai dengan aturan hukum acara perdata,” ujarnya.
Ajang juga menyoroti putusan yang dijadikan rujukan oleh pihak tertentu. Menurutnya, putusan tersebut hanya menyangkut berita acara rapat terkait pergantian kepengurusan, bukan sengketa lahan.
“Jadi tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengosongan lahan milik kelompok tani,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini Kelompok Tani Busang Dengen masih menguasai lahan tersebut dan memiliki bukti legalitas yang sah. Karena itu, pihak mana pun diminta tidak melakukan klaim atau tindakan sepihak tanpa dasar hukum.
Ajang mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi tanpa prosedur berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan jalur hukum dan menjaga stabilitas keamanan.
“Tidak ada istilah eksekusi mandiri tanpa melalui pengadilan. Kalau itu terjadi, kami akan menempuh langkah hukum, baik melapor ke kepolisian maupun mengajukan keberatan ke pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan mengirimkan somasi kepada pihak terkait serta melaporkan oknum tertentu ke organisasi profesi apabila ditemukan pelanggaran.
Ia juga mendorong DPR Kabupaten Kutai Timur untuk turut mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah dan semua pihak menjaga stabilitas keamanan serta memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kelompok Tani Busang Dengen akan menempuh jalur hukum bila terjadi pelanggaran,” pungkasnya.














































