PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam rapat yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU pada Selasa (4/3/2025), Bupati PPU Mudyat Noor mengarahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati PPU menegaskan bahwa efisiensi harus dilakukan secara menyeluruh, terutama pada sektor perjalanan dinas, yang menjadi perhatian khusus karena langsung disebutkan dalam Inpres dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Angka perjalanan dinas ini langsung disebutkan, baik dalam Inpres maupun edaran Mendagri. Artinya, angka ini harus dipenuhi. Jangan sampai efisiensi yang dilakukan kawan-kawan di SKPD kurang dari 50%, karena ini nantinya akan menjadi acuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan APBD 2025,” ujar Mudyat Noor.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan APBD harus memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten PPU, termasuk dalam setiap agenda perjalanan dinas yang harus menghasilkan outcome yang jelas.
“Saya ingin setiap perjalanan dinas ini memiliki outcome. Apa yang menjadi hasilnya harus memberikan nilai positif bagi kita, terutama dinas teknis yang berhubungan dengan kementerian teknis. Kalau bisa, perjalanan dinas difokuskan pada upaya mencari pendanaan tambahan untuk pembangunan daerah, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada APBD,” lanjutnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kerja sama seluruh OPD dalam memastikan efisiensi anggaran ini berjalan optimal.
“Saya harapkan sekali lagi, kita bekerja sama di sini. Kita ingin bagaimana nantinya APBD kita bisa efisien, tepat penggunaannya, dan yang paling utama, bisa benar-benar bermanfaat untuk PPU,” tegasnya.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menambahkan bahwa efisiensi anggaran, khususnya pada sektor perjalanan dinas, merupakan instruksi yang harus dilaksanakan.
“Jadi nanti perjalanan dinas harus lebih ramping. Kalau biasanya bapak ibu berangkat empat orang, nanti cukup dua orang saja,” ucap Waris.
Ia menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah disampaikan secara berulang dan berlapis hingga ke tingkat teknis, sehingga pemerintah daerah harus melaksanakan instruksi tersebut secara tegak lurus.
Turut hadir dalam agenda ini Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, para Asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025, berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.(adv)













































