PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortal), menggelar ekspose penyusunan sistem kerja yang diikuti oleh seluruh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di setiap unit kerja lingkungan Pemkab PPU. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-Nipah, Rabu (16/10/2024) siang.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab PPU, Ainie, saat membuka kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa ekspose ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.
“Terbitnya sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi ini membawa konsekuensi signifikan terhadap ASN, terutama terkait dengan pelaksanaan arahan tentang penyederhanaan birokrasi,” ujar Ainie.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini memerlukan strategi untuk mengkomunikasikan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan dampak perubahan sistemik pada berbagai aspek birokrasi, termasuk aspek kelembagaan. Penyederhanaan birokrasi, menurut Ainie, menuntut pembaruan struktur organisasi yang lebih ramping dan agile.
Selain itu, aspek Sumber Daya Manusia (SDM) juga terdampak, terutama dengan perpindahan jabatan dari administrasi ke jabatan fungsional. Sementara itu, aspek ketatalaksanaan memerlukan penyesuaian pola kerja, peningkatan komunikasi, dan pengembangan budaya kerja yang berbasis kolektivitas dan kerja sama tim yang solid.
“Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan mampu mendorong organisasi yang lebih fleksibel dan berorientasi pada hasil, dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kompetensi,” tambah Ainie.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi penerapan sistem kerja membutuhkan kolaborasi antar unit organisasi untuk menghasilkan output yang berkualitas dan akuntabel. Dalam ekspose ini, ASN diharapkan mendapatkan pemahaman komprehensif tentang mekanisme kerja pasca penyederhanaan birokrasi yang dapat segera diimplementasikan.
“Khususnya, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024, yang menjadi pedoman sistem kerja bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan,” tutup Ainie.(adv)














































