TENGGARONG, linimasa.co – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan di Hotel Grang Elty Singgasana, Kamis (14/3/2024) lalu.
Agenda tersebut digelar dengan mengusung tema “Wujudkan Tertib Arsip dan Penyelamatan Arsip Melalui Hasil Pengawasan Kearsipan di Kabupaten Kukar Tahun 2024”.
Workshop ini dihadiri oleh para camat/sekretaris, Kasubag Umum dan Tata Laksana, pimpinan kearsipan, pengelolaan arsip, dan seluruh UPPA. Total ada 118 peserta yang mengikuti giat ini.
Ahmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, membacakan sambutan Bupati Kukar.
Dia mengatakan bahwa nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian reformasi birokrasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014.
Dengan itu, telah diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
“Karena itu, untuk pelaksanaan undang-undang dan peraturan menteri tersebut, telah diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan,” ujarnya.
Kepala Diarpus Kukar, Hj Aji Lina Rodiah, menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya workshop ini untuk audit dan pengawasan kearsipan.
Diharapkan dapat terwujud pengelolaan arsip yang lebih baik, terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan, serta dapat dipastikan pemerintah dapat menjaga memori kolektif bangsa dan memastikan transparansi dalam pengelolaan data.













































