Balikpapan – Kalimantan Timur akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada September 2020, salah satu daerah yakni Balikpapan. Secara kesiapan KPU Balikpapan menilai telah siap untuk melaksanakan tahapan Pilkada dari sosialisasi hingga berakhirnya masa pemilihan. Rangkaian awal telah dimulai dari tahapan sosialisasi hingga menyampaikan kepada masyarakat terkait masa jabatan walikota yang terpilih di Pilkada 2020 yang hanya empat tahun. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Selasa (10/12/2019)
“Masa jabatan walikota dan wakil walikota kelak hanya sampai tahun 2024. pasalnya pemilihan akan diadakan pada tahun denpan (2020, Red), pelantikannya pada tahun 2021, jadi hanya empat tahun saja.” ujar Thoha saat disambangi awak linimasa.co
Menurutnya hal tersebut dikarenakan beberapa daerah telah melaksanakan Pilkada pada tahun 2015. Namun beberapa daerah seperti Balikpapan masa jabatan walikota berakhir di tahun 2020.
“Sesuai peraturan Mendagri bahwa kabupaten kota yang akhir masa jabatan di semester pertama 2015 maka dilakukan di tahun 2020. Namun dari peraturan yang ada akhir masa jabatan walikota 2021. Ini karena harusnya pilkada serentak di tahun 2016,” Ujarnya
Dengan masa jabatan walikota atau bupati yang terpilih di tahun 2015 silam maka harus menuntaskan masa baktinya di tahun 2021, Sebab pelantikan walikota yang terpilih di pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.
“Tidak ada namanya pelaksana tugas (Plt). Walikota maupun bupati tetap melanjutkan pemerintahan sampai 2021,” ucap Noor Thoha
Selain itu berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, jadwal calon pasangan kepala daerah terpilih akan berakhir pada tahun 2024, artinya calon kepala daerah terpilih hanya menduduki masa jabatan tidak sampai 5 tahun.
“Itu konsekuensi yang sudah kami sampaikan, terkait Pilkada serentak,” tutupnya (adv/dp)
Reporter Dhepta I Editor Hesti