Jakarta, linimasa.co – Walaupun UN secara resmi telah dibatalkan, namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengatur mekanisme kelulusan siswa.
Hal itu ditekankan Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease, Selasa (24/3/2020).
“Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” kata Nadiem dalam edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut disebutkan, syarat penentu kelulusan siswa adalah ujian sekolah (US). Nadiem mengatakan ujian sekolah untuk kelulusan siswa tidak boleh dalam bentuk tes yang harus mengumpulkan siswa dalam satu tempat.
“Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini,” ucap Nadiem.
Lebih lanjut, ujian sekolah dapat dilakukan dengan berbagai jenis asesmen. Sekolah dapat membuat ujian sekolah dalam bentuk portfolio hingga tes secara online.
“Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” ujar Nadiem.
Tidak hanya melalui ujian sekolah, nilai rapot juga dapat menjadi penentu kelulusan siswa. Bagi siswa di jenjang SMK, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan nilai praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Sementara bagi jenjang SD, SMP, dan SMA, kelulusan dapat ditentukan berdasarkan pada nilai dari lima semester terakhir yang diperoleh siswa. Contohnya bagi jenjang SD dapat memakai nilai rapor siswa sejak dari kelas 4 hingga kelas 6.
“Kelulusan sekolah dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” kata Nadiem.
“Kelulusan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” sambung Nadiem. (H/30)