Tenggarong– Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kenaikan TPP tersebut akan mulai diberlakukan pada 2023 mendatang melalui aplikasi E-Kinerja sebagai dasar pencairan. Besaran TPP ASN dipengaruhi kinerja yang dilaporkan dan dinilai atasan setiap hari melalui aplikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menyebutkan penerapan kenaikan TPP melalui aplikasi E-Kinerja untuk meningkatkan kompetensi masing-masing ASN. Agar menjadi lebih profesional dan merubah pola kerja menjadi lebih sistematis sesuai dengan mekanisme birokrasi.
Sehingga tidak ada alasan bagi pegawai tidak melaksanakan tugas dengan baik, utamanya sebagai pegawai negeri harus menjadi rule model dalam kedisiplinan.
“Dengan aplikasi ini, hasil kerja atau kinerja tidak hanya dinilai dari absensi saja. Tetapi juga wajib mengunggah hasil pekerjaannya ke aplikasi agar bisa mendapat kenaikan TPP,” terangnya.
Hal ini juga sesuai bagian rencana aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).
Terlebih saat ini, kata Sunggono sudah memasuki era bekerja sesuai lintas birokrasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di mana pemikiran para pegawainya bisa dimanfaatkan agar bisa diimplementasikan di dinas masing-masing.
“Ini yang perlu ditingkatkan, karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, skema kenaikan TPP berbasis E-Kinerja yakni 60 persen dihitung berdasarkan hasil kerja sementara 40 persen dinilai dari kehadiran serta kedisiplinan pegawai.
“Nanti akan terpantau dengan sendirinya. Kinerja, kedisiplinan. Jadi terlihat ASN mana yang benar-benar bekerja dengan baik, dan mana yang curang,” tuturnya. (mira)













































