KUTAI KARTANEGARA, Linimasa.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono membuka Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi menggunakan aplikasi SPIP e-Integrity.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23-24 Juni 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Dafip Haryanto, Inspektur Daerah Kukar, Pendamping dari BPKP Provinsi Kaltim, Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah, Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Perangkat Daerah, Tim Penjamin Kualitas dari Inspektorat Daerah, dan Tim Fasilitasi Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah dari Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.
Sunggono menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Setiap entitas pemerintah daerah diwajibkan menyelenggarakan SPIP, yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dilakukan setiap tahun sebagai parameter keberhasilan penyelenggaraan SPIP yang dilaksanakan.
Penilaian Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP mulai tahun ini telah menggunakan Aplikasi SPIP e-Integrity. Sunggono sangat menyambut baik penggunaan aplikasi ini, karena dengan aplikasi, pekerjaan yang awalnya dikerjakan memakan waktu lama, bisa menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Sehingga tim satgas dan tim asesor perangkat daerah dan asesor pemerintah daerah dapat lebih efisien dan efektif dalam melaksanakan penilaian SPIP.
Sunggono berpesan kepada Tim Asesor SPIP OPD dan Asesor SPIP Pemda untuk mempelajari serta memahami petunjuk teknis penilaian SPIP e-Integrity yang disampaikan oleh narasumber dari BPKP.
Ia juga meminta Tim Penjamin Kualitas dari Unsur Inspektorat Daerah untuk melakukan koreksi hasil penilaian Asesor PM SPIP Pemerintah Daerah, sesuai dengan dokumen data dukungnya dan menambahkan hal-hal apa yang perlu diperbaiki, yang belum disajikan dalam laporan hasil penilaian PM Asesor Pemerintah Daerah.
“Sehingga laporan PM SPIP yang akan disampaikan kepada Tim Evaluator SPIP BPKP Kaltim memiliki akuntabilitas dan dapat memberikan rekomendasi sebagai area of improvement yang benar-benar diperlukan oleh pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, handal dalam pelaporan keuangan dan pengelolaan aset daerah, serta patuh kepada peraturan perundang-undangan dalam pencapaian tujuan pemda,” ujarnya














































