Samarinda, linimasa.co – Berbicara tentang negara, agama dan masyarakat tentunya tidak akan berakhir dalam sekejap, butuh waktu yang panjang dan pemikiran yang luas dalam bahasan ini. Namun mahasiswa jurusan S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul) dapat merangkumnya dalam sesi Seminar Dalam Jaringan (Daring) atau yang lebih akrab disebut Webinar. Senin (6/9/2021)
Kegiatan ini diikuti 600 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, praktisi sosial, dan umum melalui aplikasi virtual zoom, mulai pukul 10.00 wita sampai 12.00 wita.
Menurut koordinator program studi S1 PIN Unmul, Budiman, acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang bagaimana beragama dan bermasyarakat di tatanan berbangsa dan bernegara, serta memahami permasalahan sosial yang terjadi di dalamnya.
“Wacana agama, negara dan masyarakat sipil sering dibenturkan dan dianggap sebagai sesuatu yang tabu dan bertentangan. Seminar ini sebagai bentuk pengayaan perspektif masyarakat luas,” ujarnya
Budiman menjelaskan, pihaknya menghadikan narasumber yang merupakan akademisi dan ahli di bidangnya, diantaranya Dr. Husein Heriyanto, Akademisi Universitas Paramadina, Dr. H. Muhammad Masyhuri, MA dari IAIN Lumajang dan Dr. Jauchar Baelian, M.Si, Akademisi Univ Mulawarman.
“Sejak awal berdirinya negara RI, persoalan agama sudah menjadi perdebatan. Tokoh – tokoh Islam masa itu terlibat serius. Argumen dan dalil-dalil keagamaan menjadi pertimbangan. Pada akhirnya, tokoh-tokoh Islam menerima NKRI dengan Pancasila sebagai dasar, meski tidak ada label Islam atau syariat Islam. Intinya, Indonesia dipandang sebagai negara yang sah dan syar’i.” tambahnya
Dalam webinar ini, pemateri memaparkan materinya dengan durasi masing-masing 20 menit, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang melibatkan semua peserta dengan durasi 35 menit untuk setiap narasumber.
Kendati waktu yang begitu singkat diberikan oleh moderator Tengku Imam Syarifuddin, para narasumber berhasil membuat peserta sangat antusias dalam mengikuti webinar ini.

Menurut Husain Heriyanto, meskipun tema seminar “Agama, Negara, dan Masyarakat Sipil” ini sudah kerap dibincangkan dan didiskusikan baik secara akademis maupun melalui wacana publik, isu ini masih sangat relevan dan aktual untuk dikupas. Mengingat topik ini cukup hangat dan kontroversial karena berkaitan dengan ideologi, sistem nilai dan mindset maka pembahasannya sering terjebak dalam pernyataan-pernyataan pamflet/jargon melalui perdebatan sumir yang gagal menggali asumsi dan persepsi dasar yang bekerja di balik perbedaan pandangan dan penarikan kesimpulan.
“Secara umum, hubungan antara agama dan negara dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yakni integralistik (penyatuan antara agama dan negara), simbiotik (persinggungan antara agama dan negara), dan sekularistik (pemisahan antara agama dan negara),” jelasnya memulai materi
Dirinya mengajak peserta untuk menguji sejauh manakah bentuk-bentuk hubungan agama dan negara itu menurut kaidah-kaidah logika berkenaan tentang hubungan antara dua konsep umum, conceptual relationship between two ideas, nisab al-arba’ah.
“Hal pertama yang mesti dilakukan adalah mendefinisikan secara tepat atau setidaknya memadai pengertian agama dan negara. Agama dimaknai sebagai
sekumpulan ajaran yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar manusia tentang awal dan akhir eksistensi serta menunjukkan jalan guna mencapai tujuan penciptaan.” ungkapnya
Menurutnya negara secara umum diartikan sebagai suatu bentuk organisasi kekuasaan yang mengelola masyarakat dalam wilayah tertentu oleh pemerintah yang berdaulat dan diakui oleh dunia/negara lain.
Sementara Muhammad Masyhuri menilai hubungan Agama dan Keindonesiaan (Nasionalitas), mengalami perdebatan dilematik, seakan-akan untuk menjadi warga yang sejatinya beragama terlebih dahulu mengaburkan batas-batas keagamaannya . (Keislamannya) Karena Institusi agama dalam konteks ini pada posisi subordinatif dari negara. Hidup, berkembang, dan berkoneksi dengan agama lain diatur oleh negara.
“Urusan negara dalam urusan publik, yang obyektif, rasional dan terbuka. Di dalamnya semua warga negara diperlakukan sama di depan Hukum. Perlu ada distingsi dalam ajaran agama, mana yang masuk private dan publik,” jelasnya.
Senada, Jauhar menjelaskan civil society bukanlah entitas yang berbeda, mandiri dan berlawanan dengan negara, civil society tidak dapat dibiarkan lepas sendiri tanpa kontrol. Bila dibiarkan tanpa kontrol maka civil society akan menimbulkan anarkis.
“Civil society bagaimanapun memerlukan aturan dan pembatasan-pembatasan serta penyatuan dengan negara lewat kontrol hukum, administrasi dan politik. Jadi Hegel menempatkan negara dalam posisi yang superrior dan civil society pada posisi yang imferior.” jelasnya
Agama bertujuan menyatakan yang salah dan benar. Seharusnya kebijakan negara juga seperti itu menyatakan yang benar dan salam menurut hukum yang berlaku.
“Agama bertujuan untuk keberadaan atau eksistensi dari Pencipta dan ciptaannya. Eksistensi ini juga dianut dalam kehidupan bernegara . Eksistensi dari pemimpin dan warga atau rakyatnya,” tambahnya
Redaksi













































