Samarinda, linimasa.co– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Sungai Kunjang berhasil membekuk komplotan pencuri suku cadang alat berat.
Kelompok yang terdiri dari 4 orang pria ini ditangkap atas dua aksi pencurian di tempat dan waktu yang berbeda.
Keempat pelaku yang tercatat sebagai warga Sungai Kunjang tersebut adalah Ariyanto (34), Jayadi (24), Ridiansyah (27) dan Rahmadan (43).
Kapolsek Sungai Kunjang, I Ketut Gede Suardana melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini bermula dari laporan 2 korban yang kehilangan onderdil alat berat.
Korban pertama bernama Nurman Sari (44) warga jalan Jakarta Loa Bakung. Nurman melaporkan telah kehilangan 2 buah ban mixer dan 2 tabung gas yang diletakan di halaman rumah.
Barang-barang tersebut hilang pada tanggal 17 Desember 2019 sekitar pukul 18.30 Wita. Akibat kehilangan tersebut Nurman menderita kerugian sebesar 5,8 juta rupiah.
Sedangkan korban kedua bernama Ponco Edi Wibowo, warga Jalan M.Said , Lok Bahu, Sungai Kunjang. Ponco melaporkan kehilangan 1 unit besi Higler Exsa pada 30 Desember 2019 sekitar pukul 19.30 Wita. Ponco menderita kerugian hingga 3 juta rupiah atas raibnya barang tersebut.
Atas dua laporan tersebut Polsek Sunggai Kunjang akhirnya melakukan penyelidikan mendalam. Dari penyelidikan yang dilakukan pencucian mengarah kepada komplotan tersebut.
Lalu satu persatu pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing pada Senin, (30/12/2019) lalu.
Barang bukti hasil pencurian ditemukan dirumah salah satu pelaku, barang-barang tersebut berupa dua ban mixer dan satu besi Higler Exsa, sedangkan 2 tabung gas telah dijual para pelaku.
“Mereka adalah komplotan pencuri spesialis alat berat yang kerap meresahkan. Modusnya selalu mencuri di lokasi sepi di area bengkel maupun rumah kantor perusahaan dimana tergeletak sparepart alat berat yang minim penjagaan,” terang I Ketut Gede Suardana.
Dengan terungkapnya kasus ini pihak Polsek Sunggai Kunjang akan terus mengembangkan penyelidikan untuk keempat tersangka. Sebab komplotan ini pernah beraksi di lokasi lain, terutama di wilayah hukum Polsek Sunggai Kunjang.
“Keempatnya kami sangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman di atas 5 tahun,” tutup Kapolsek Sungai Kunjang. (HH)
Reporter Herman I editor Chai