PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin, menyampaikan dua sambutan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU yang digelar Senin (11/11/2024).
Pada sesi pertama, Zainal menyampaikan nota Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2045, yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, pada sesi kedua, ia memberikan pandangan terkait nota keuangan dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Zainal menegaskan bahwa RPJPD 2025–2045 akan menjadi pedoman untuk memetakan tantangan pembangunan selama 20 tahun ke depan, demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
“Penyusunan RPJPD ini adalah proses panjang yang memerlukan diskusi untuk mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif,” ujarnya.
Setelah penyampaian RPJPD, Zainal berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat membahas dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Perda) tersebut. Jika disetujui, dokumen ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan harmonisasi dengan rencana pembangunan daerah yang lebih luas.
Dalam sambutannya terkait nota keuangan dan RAPBD 2025, Zainal mengungkapkan proyeksi pendapatan APBD sebesar Rp2,85 triliun, dengan alokasi belanja operasi Rp1,72 triliun, belanja modal Rp967 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp200 miliar.
Sementara itu, pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp54,3 miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp110 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp55,6 miliar.
“Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut di atas, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp54,3 miliar,” jelasnya.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi strategis dalam mencapai tujuan pembangunan dengan memaksimalkan sumber daya. Ia menambahkan bahwa dokumen RPJPD 2025–2045 harus disiapkan sebelum berakhirnya RPJPD 2005–2025 sesuai aturan yang berlaku, sebagai dasar perencanaan jangka panjang daerah.(adv)














































