Bontang – Iklim investasi di Bontang perlu memiliki regulasi yang tepat terutama terkait dengan sistem kerja sama dengan pengusaha lokal. Seringnya terjadi penunggakan pembayaran oleh investor ke kontraktor lokal menjadi pembicaraan di Komisi I DPRD Bontang.
Menanggapi isu tersebut maka Komisi I DPRD Bontang, Irfan, mengusulkan pemerintah kota untuk membuat aturan atau regulasi yang mengatur tentang perlindungan pengusaha atau kontraktor lokal.
“Selama ini ketika ada permasalahan, selalu alasannya kewenangannya ada di kantor pusat yang berada di luar kota,” ungkapnya usai RDP, Selasa (13/4/2021)
Beberapa waktu lalu adanya laporan perusahaan lokal CV Cahaya Mandiri beserta beberapa kontraktor lokal lainnya. Diketahui, penunggakan pembayaran oleh PT D&C Engeneering selaku investor kepada kontraktor lokal sudah terjadi cukup lama.
Permasalahan perselisihan kerja ini juga telah beberapa kali dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I. Namun hingga kini belum juga membuahkan hasil. Terakhir, PT D&C Engeneering mangkir tanpa alasan dari panggilan wakil rakyat tersebut. Sehingga permasalahan ini belum menemui titik terang.
Menurut Irfan, perlu adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban investor memiliki kantor cabang di Bontang. Sehingga ketika terjadi permasalahan seperti ini kata dia, pihak manajemennya tidak susah untuk dihubungi.
“sejatinya DPRD tidak anti terhadap investasi. Namun investasi yang diharapkan adalah, yang tidak merugikan pihak lain, dalam hal ini kontraktor lokal.” ujarnya













































