Samarinda, linimasa.co – Hari pertama aparat Satpol PP kota Samarinda melakukan implementasi Perwali no 38 tahun 2020, namun nasib apes diterima aparat penegak Perda, mereka dituding melakukan penarikan denda Rp 250 ribu padahal sebenarnya baru diberikan pemberiaan himbauan.
Seperti diketahui Kamis, 13 Agustus 2020 Satpol PP melakukan implementasi perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanggulangan Covid-19 di daerah, salah satunya menyasar ke Samarinda Central Plaza (SCP).
“Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp 250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” tegas kepala Satpol PP Samarinda M Darham Jumat (14/08/20).
Secara umum Darham mengatakan di hari pertama itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi.
Menurutnya kepada pelanggar perwali ini tidak langsung didenda. “Pertama kita kasih peringatan dulu, kedua sanksi sosial dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya, jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp 250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham lagi.
Darham berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.
Terpisah kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan postingan yang mengaku sebagai kakak dari warga yang melanggar itu jelas berita hoax.
“Dari slip sudah jelas dan kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” tegas Dayat biasa Aji disapa.
Walaupun sudah dihapus disayangkan Dayat informasi hoax ini terus menjadi bola liar di media sosial.
“Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak men-share postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Dayat.
Mantan kepala Satpol PP ini mengatakan hadirnya Perwali 38 ini, supaya tidak hanya dilihat sanksinya tapi ada pesan edukasi supaya masyarakat lebih disiplin.
“Hati-hati isu hoax yang seolah-olah pemerintah sewenang-wenang mengambil tindakan untuk kepentingan oknum tertentu, padahal pemerintah ingin menyelamatkan masyarakat Samarinda dari Covid-19,” tandasnya.
Saat ini kata Dayat masyarakat sudah banyak yang acuh terhadap protokol kesehatan.
“Itulah sebabnya pemerintah ingin mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkas Dayat.
(Pemkot Samarinda)