Samarinda, linimasa.co -merespon persoalan guru agama yang terkendala proses pengangkatan guru non PNS dan persoalan kenaikan pangkat guru agama di Kaltim dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim dengan DPW AGPAII terkait input data GPAI non pns di ruang rapat Gedung E lantai 1 Jl. Teuku Umar Karang Paci, Senin (29/3/2021)
Ketua komisi IV Rusman Ya’qub yang memimpin RDP menjelaskan duduk permasalahannya adalah pengangkatan pertama guru agama melalui pemerintah daerah, tetapi saat bertugas menjadi guru agama di sekolah negeri. Oleh regulasi pusat pembinaannya ada di Kementerian Agama
Lebih lanjut ia mengatakan berbicara kepangkatan ada di naungan dinas pendidikan. Mereka terhambat kenaikan pangkat karena terjadi transisi aturan. Terakhir untuk pengangkatan menggunakan akta empat dan harus menggunakan sertifikasi
Rusman berpendapat persoalan ini sudah lama menggantung kepastian kenaikan pangkat guru agama dan menganggu Kesejahteraan guru
“10 tahun mereka tidak naik pangkat dan menganggu Kesejahteraan guru. Tidak hanya pada guru honorer namun juga guru PNS” ungkapnya
Permasalahan pengangkatan dan kenaikan pangkat memang tidak hanya terjadi di Kalimantan Timur saja, namun sudah menjadi kasus nasional. Rusman menyebut secara nasional ada 21.000 guru. Khusus Kaltim ada 306 guru
Langkah DPRD dijelaskan Rusman akan berkordinasi dengan Pemerintahan Provinsi dan menyurati kepada kabupaten/kota terkait persoalan guru agama
Pewarta : Idil, Editor : Iqbal













































