Bontang, linimasa.co – kurang dari empat bulan pendaftran sekolah pun mulai dibuka. Pemberlakukan zonasi masih saja menjadi polemik ditengah masyarakat, terutama bagi sekolah Swasta yang merasa sangat dirugikan dengan penerapan sistem yang dilakukan Pemerintah Bontang dan Kementerian Pendidikan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Bontang, Persatuan Guru Swasta (PGS), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta Dinas Pendidikan Kota Bontang membahas terkait nasib beberapa sekolah swasta yang harus gulung tikar dikarenakan kurangnya siswa yang masuk menempuh di sekolah tersebut, Rabu (5/2/2020) siang.
Ketua Asta Bontang, Rakim mengatakan bahwa terkait penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan zonasi sekolah sangat memberatkan sekolah swasta khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta Kota Bontang.
“Banyak sekolah negeri yang tidak memungkinkan lagi menerima siswa baru tetap memaksakan, sehingga mereka harus menambah rombel belajar. Ini yang kami sesalkan,” ungkapnya.
Selain itu, sejak diberlakukannya sistem zonasi tersebut, potensi penerimaan siswa baru di sekolah swasta sangat menurun, tercatat dalam kurun waktu dua tahun penurunan signifikan terjadi berkisar 22 persen.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan, Saparudin mengatakan, dalam penetapan zonasi pihaknya hanya mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan kementerian pendidikan. “Terkait siswa mau sekolah dimana, itu hak dari masing-masing orang tua, dia mau sekolah dimana kami tidak bisa memaksakan,” ungkapnya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris akan kembali membahas terkait persoalan zonasi yang telah diterapkan Pemerintah dalam penerimaan siswa baru sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) dan akan kembali di bahas pada pertengahan bulan maret 2020.
“Setelah ini, kami mohon untuk segera dibahas di Disdik, dan sebelum disahkan kita akan bahas kembali tentu dengan teman-teman sekolah swasta dan negeri,” ungkapnya (adv/a)