Samarinda, linimasa.co – Tidak sampai 2×24 jam setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat melaporkan kehilangan mobil dinas yang diparkir di jalan Wijaya Kusuma 1, Minggu (23/2/20) kemarin, pihak Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku.
Pelaku pencurian mobil plat merah tersebut bernama Deny Setiawan (38), yang tidak lain merupakan salah satu staf KPU. Motif pelaku melakukan tindak pidana itu karena sakit hati.
“Saya melakukan itu karena sakit hati dengan salah satu pegawainya, bukan dengan ketua KPU dan komisionernya,” ungkap Deny.
Setelah membawa lari, mobil tersebut akhirnya dititipkan pelaku di rumah keluarganya yang berada di daerah Palaran.
“Saya belum tau mobil ini mau diapakan,” kata Deny.
Menurut pengakuan Deny, ia membawa kabur mobil dinas tersebut menggunakan kunci utama yang ditemukannnya di lemari pada Desember tahun lalu. Karena jengkel dengan salah satu staf ia pun langsung membawa lari mobil tersebut ke Palaran.
“Saya mengambil itu karena hanya ada itu saja targetnya dan biar sibuk saja staf lainnya,” ungkapnya.
Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu di daerah Palaran setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi serta berbekal petunjuk dari CCTV yang terpasang di Mushola Al Muhajirin yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.