Samarinda, linimasa.co – Insiden kecelakaan terjadi di jalan poros Samarinda-Balikpapan tepatnya di kilometer 30 kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebuah mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor Polisi B 1794 VJB yang dikendarainya oleh AY (40) warga Tenggarong yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Kukar menabrak dua orang pelajar, AR (15) dan Dr (16) yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox merah KT 2057 KX.
Akibatnya, (AR) yang mengemudikan sepeda motor merenggang nyawa saat menjalani perawatan medis di RSUD Aji Batara Agung dewa Sakti Samboja. Sementara DR harus dilarikan ke RSUD Kanujoso Balikpapan. Kedua pelajar tersebut mengalami pendarahan di kepala.
Kanit Lantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto, melalui Kanit Lakalantas Iptu Basuki membenarkan bila yang menabrak kedua pelajar itu adalah anggota dewan Kukar. Sementara kedua pelajar merupakan warga gang Yonkav, Kelurahan Karya Mereka, Samboja.
“Iya, Benar, yang menabrak memang anggota DPRD Kukar berinisial AY. Saat ini Unit Lakalantas masih meminta keterangan saksi, dan tadi (Selasa) anggota sudah lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan,” ujar Basuki dikutip dari Disway Kaltim.
Basuki juga menjelaskan bahwa pasca kecelakaan mobil yang dikendarai oleh AY sudah diamankan di Mapolsek Samboja, sementara AY sendiri masih ditetapkan sebagai saksi.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan semua saksi termasuk AY. Jadi sementara AY tidak ditahan hanya wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” jelas Basuki.
Bila terbukti bersalah maka AY akan dikenakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan terancam hukuman kurungan diatas 5 tahun.
Kecelakaan terjadi saat mobil yang dikendarai AY melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Samarinda menuju Balikpapan.
Saat berada di kilometer 30 mobil tersebut hendak menyalib motor yang di kendarai oleh AR dan DR. Tapi mendadak motor tersebut belok ke kanan karena akan masuk ke gang Yonkav. Karena jarak kedua kendaraan tersebut sangat dekat akhirnya kecelakaan pun tidak dapat dihindari.
“Mobil itu langsung menabrak bagian belakang motor sehingga membuat kedua pengendaranya terlempar sehingga menabrak mobil Avanza yang parkir dipinggir jalan,” terang Basuki.
Di lokasi kecelakaan sebenarnya tidak boleh mendahului, hal itu terlihat dari marka jalan atau garis tengah yang menyambung. Tempat itu juga merupakan daerah padat penduduk sehingga pengemudi seharusnya mengurangi kecepatan kendaraannya. (*)
Reporter Herman I editor Dhepta