Tenggarong– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran (SE) penggunaan Quick Responcode Indonesia Standard (QRIS) yang ditujukan bagi kantin atau warung di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menyebutkan penerapan Qris di kantin, warung atau tempat makan minum sejenisnya merupakan upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta pelaksanaan Program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EPTD).
“Ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan transaksi non tunai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tulis Sunggono dalam Surat Edarannya yang diterbitkan 3 November 2022.
Ia meminta setiap Perangkat Daerah yang memiliki fasilitas kantin, warung menyediakan kanal pembayaran Qris. Pihak tempat makan minum dapat berkoordinasi dengan Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong.
Penerapan Qris ini sesuai dengan program Pemkab Kukar yaitu program Kutai Kartanegara yang berinovasi, berdaya saing, dan mandiri (Kukar Idaman).
Program tersebut tercantum dalam Rancangan Pembangunan Jangka Pendek Menengah (RPJMD) 2021 – 2026 dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tidak bisa dipungkiri dengan kemajuan zaman transaksi digitalisasi kian meningkat.
Tidak bisa dipungkiri seiring perkembangan zaman transaksi digitalisasi kian diminati. Qris adalah sarana yang mudah digunakan karena terbilang lebih efektif, efisien pasalnya menggunakan metode QR Code agar proses transaksi lebih cepat.
Aplikasi Qris juga dinilai mampu mendongkrak persebaran transaksi non tunai di Kota Raja. Agar dapat menjadi kabupaten yang survive dengan teknologi yang semakin berkembang.
Sebagai informasi, contacts person (CP) yang dapat dihubungi untuk koordinasi penerapan aplikasi Qris yakni Ratna Sari dengan nomor telepon 081-232-022-38 dan Sherly Yonita nomor telepon 082-153-200-428. (Mira)













































