KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merespons cepat arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI dengan membentuk Satgas Khusus Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) bermasalah. Keputusan ini diumumkan dalam rapat koordinasi (rakor) pada Senin (19/05/2025) di Kantor Bupati Kukar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menegaskan sikap tegas Pemkab Kukar terhadap ormas yang terlibat praktik premanisme. “Ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban akan menghadapi sanksi pencabutan izin. Tidak ada kompromi untuk menjaga keamanan masyarakat dan iklim investasi,” ujar Rinda.
Satgas ini akan terdiri dari lima bidang—pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi—sesuai arahan pusat. Forkopimda Kukar akan berperan sebagai pengarah dan pelaksana teknis, bekerja sama dengan berbagai instansi. Rinda menyebutkan, Kesbangpol Kukar mencatat 129 ormas berbadan hukum dan dua ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar akan menggelar dialog dan sosialisasi dengan seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun tidak, untuk membangun kesepahaman dan mencegah praktik premanisme. “Kami akan lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, diikuti rapat lanjutan untuk deteksi dini wilayah rawan,” jelas Rinda.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi investasi, terutama di Kukar sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). “Kami berkomitmen memastikan Kukar tetap tertib dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui keamanan yang terjamin,” tutup Rinda.(adv)