Bontang, linimasa.co – Di Tengah pandemi bukan alasan sebuah perusahaan untuk tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawan. Meski pendapatan perusahaan mengalami pasang surut.
Berdasarkan mekanisme pembayaran THR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan ingatkan kepada tiap perusahaan agar tetap melakukan kewajibannya.
“Karyawan wajib mendapatkan satu pokok gaji,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut, politikus asal PAN ini, mendorong agar perusahaan memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. Roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.
“Bukan berarti perusahaan berdalih tidak mampu membayar THR kepada karyawan.
Karena upah karyawan yang bekerja harus dibayar sesuai acuan dari undang-undang,” imbuhnya.
Meski demikian, Irfan meminta agar karyawan juga paham akan kondisi keuangan perusahaan. Apabila benar dalam kondisi pendapatan menurun karyawan harus memaklumi.
“Cara pembayarannya aja sedikit berbeda, misalnya dibayar dua kali. Itu bukan berarti perusahaan tidak bayar THR sama sekali,” tegasnya.
Pewarta Lutfi














































